PT. Arutmin Harus Jaga Kelestarian Pasca Tambang
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan mengapresiasi perkembangan pesat PT. Arutmin Indonesia pada produksi serta kinerja penjualan selama lebih dari 20 tahun beroperasi. Namun ia mengingatkan kepada PT. Arutmin untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan pasca tambang. Hal ini penting agar kondisi lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.
“Komisi VII ingin mendapatkan informasi kegiatan reklamasi dan pasca tambang PT. Arutmin,” ujar Gus Irawan saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi VII DPR RI mengunjungi PT. Arutmin di Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2019). Pada tahun 2019, PT. Arutmin menargetkan total volume produksi batu bara sebesar 32 juta, atau meningkat 18 persen dari tahun 2018. Produksi batu bara PT. Arutmin pada tahun 2018 hanya 27 juta ton.
Gus Irawan memaparkan, PT. Arutmin ini akan memasok batu bara untuk kebutuhan nasional atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 8 juta ton pada 2019. Tahun lalu perusahaan juga sudah memenuhi DMO sebesar 25 persen dari total produksi. Batu bara DMO mayoritas untuk kebutuhan pembangkit PT. PLN (Persero), sisanya untuk memasok industri dalam negeri. “Arutmin tidak menjual batu baranya ke perusahaan lain yang tak bisa memenuhi DMO," tutur politisi Partai Gerindra itu.
Diketahui pada tahun 2018 lalu, PT. Arutmin termasuk salah satu perusahaan yang mengajukan penambahan produksi ke pemerintah, sebesar 1,2 juta ton. Penambahan produksi in sejalan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1924 K/30/MEM/2018 dan tidak dikenakan kewajiban DMO.
Berdasarkan pengamatan Komisi VII DPR RI, PT. Arutmin telah menyetorkan dana jaminan pasca tambang sebesar 53,17 juta dollar Amerika Serikat (AS) pada 2018. Dana tersebut untuk lima lokasi tambangnya di Kalimantan Selatan, yaitu Tambang Asam Asam, Tambang Batulicni, Tambang Satui, Tambang Kintap, Tambang Batulicin.
Pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan berakhir untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Secara rinci, jaminan pascatambang untuk Tambang Asam Asam sebesar 20,7 juta dollar AS, Tambang Batulicin sebesar 9,2 juta dollar AS, Tambang Satui sebesar 12 juta dollar AS, Tambang Senakin sebesar 9,5 juta dollar AS, dan Tambang Kintap sebesar 1,5 juta dollar AS.
PT. Arutmin Indonesia adalah perusahaan batu bara terkemuka yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah di area konsesi seluas total 57.107 hektar. Lokasi ini pun ditetapkan sebagai salah satu Objek Vital Nasional (Obvitnas) oleh Pemerintah Republik Indonesia. (hs/sf)